Manusia dan keadilan memiliki hubungan yang sangat erat karena setiap manusia harus di didik untuk memiliki keadilan dalam hidupnya agar bisa menjadi manusi yang bijak dalam melakukan berbagai hal. Keadilan itu sendiri berarti membagi sesuatu hal secara seimbangan antara satu sama lain. Keadilan di dunia ini banak ragamnya. Ada keadilan dalam bertindak.
Misalnya kita harus seimbang dalam menjalani kehidupan di dunia dan di akhirat. Ada juga keadilan dalam hal pembagian hak, seperti hak asasi manusia di dalam keluarga, pergaulan, pekerjaan dll. Dengan adanya keadilan tentunya kehidupan akan berjalan dengan baik tapi apabila tidak terjadi keadilan diantara manusia, mungkin kehidupan akan mencapai kehancuran.
Keadilan adalah sesuatu yang harusnya didapatkan oleh seluruh manusia. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenal sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawis, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad-20, menyatakan bahwa “keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori , keadilan belum lagi tercapai : “ kita tidak hidup di sunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bawa ketidak adilan harus di lawan dan di hukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan terdiri dari berbagai macam, yaitu :
a. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat ini disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal
b. Keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengetian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Kecurangan
Kecurangan adalah perbuatan yang tidak terpuji bagi manusia, dikarenakan dapat merugikan orang lain dan hanya menguntungkan dirinya sendiri
Sebab – sebab orang melakukan kecurangan
o Karena orang tersebut ingin unggul dari orang lain
o Iri
o Tidak suka dengan orang lain
o Macam-macam perhitungan atau pembalasan
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar